Syarat Ketentuan Umum

Terakhir diperbarui: 22 Jan 2026
Syarat dan Ketentuan Keberangkatan1. Anak dengan tinggi di atas 90 cm wajib beli tiket dengan kursi sendiri.2. Apabila penumpang telah membeli tiket tetapi datang terlambat, maka tiket dianggap tidak berlaku dan biaya tidak dapat dikembalikan.3. Penumpang dilarang membawa barang yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, seperti barang dengan bau menyengat atau hewan peliharaan.4. TRAVL Point dan armada TRAVL merupakan area publik, mohon selalu berhati-hati menjaga barang bawaan. TRAVL tidak bertanggung jawab atas barang yang hilang atau tertinggal, baik di area TRAVL Point maupun di dalam kendaraan.5. Penumpang wajib tiba di lokasi keberangkatan untuk menyelesaikan proses check-in minimal 30 menit sebelum waktu keberangkatan.Informasi Barang Bawaan1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimum dua barang bawaan:a. Satu tas tangan atau tas bahu yang harus dapat diletakkan di bawah kursi penumpang.b. Satu bagasi tercatat berupa koper kabin dengan ukuran maksimal 55 cm x 35 cm x 25 cm.2. Apabila penumpang membawa barang bawaan lebih dari ketentuan yang diperbolehkan, maka kelebihan bagasi akan diperlakukan sebagai kargo dan dikenakan biaya tambahan sesuai aturan yang berlaku.3. Apabila penumpang membawa barang-barang yang dilarang sesuai syarat & ketentuan, maka penumpang tidak diperkenankan mengikuti perjalanan meskipun telah memiliki tiket, atau penumpang dapat memilih untuk meninggalkan barang-barang tersebut dan tiket tidak dapat dikembalikan maupun dijadwalkan ulang.Pertanggungan Wajib Kecelakaan PenumpangTRAVL menyatakan bahwa setiap bentuk kompensasi yang diberikan kepada korban atau keluarga korban akibat kecelakaan saat menggunakan transportasi umum darat akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK/010/2017.1. Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut:a. Santunan Meninggal Dunia - Rp50.000.000b. Santunan cacat tetap (maksimal) - Rp50.000.000c. Santunan perawatan (maksimal) - Rp20.000.000d. Santunan penggantian biaya pemakaman jika korban tidak memiliki ahli waris - Rp4.000.000e. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) - Rp1.000.000f. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans) - Rp500.0002. Pastikan Anda mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan.3. Pastikan Anda menerima tiket yang sah (data pribadi sesuai dengan KTP, beserta jadwal, titik keberangkatan, dan informasi rute sesuai dengan pemesanan Anda).Kehilangan atau Kerusakan Bagasi PribadiApabila barang pribadi Anda mengalami kerusakan atau kehilangan selama perjalanan, TRAVL akan bertanggung jawab sebagai berikut:a. Jika bagasi pribadi penumpang mengalami kerusakan (barang tidak berfungsi seperti semula), maka akan diberikan kompensasi hingga 10 kali harga tiket yang dibayarkan.b. Penumpang juga akan mendapat kompensasi biaya perbaikan untuk setiap barang pribadi yang rusak (barang tidak berfungsi seperti semula) karena pihak TRAVL, hingga 5 kali harga tiket yang dibayarkan.c. Untuk mengajukan klaim kehilangan atau kerusakan, penumpang harus menyertakan bukti kepemilikan, struk pembelian, atau struk perbaikan.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi kami di [email protected]